Pages

DITILANG 9,1 MILYAR



Seorang pria asal Swedia ditilang dengan denda terbesar di dunia yaitu 650 ribu pound sterling atau sekitar Rp 9,1 miliar karena mengemudikan mobilnya dengan kecepatan 300 kilometer per jam di Swiss. Jumlah denda tersebut ditentukan dari perhitungan mengenai penghasilannya.

Pria berusia 37 tahun tersebut memacu mobilnya 2,5 kali dari batas maksimal kecepatan yang dibolehkan. Akibatnya, pria yang mengemudikan Mercedes senilai 140 ribu pound sterling (Rp 1,9 miliar) tersebut diberhentikan polisi di Swiss.

Polisi mengatakan pria tersebut mengemudikan mobilnya dengan sangat cepat sehingga polisi kesulitan menyetopnya.

Menurut jaksa penuntut, pria tersebut mencetak rekor dengan kecepatan mobilnya yang tercepat yang pernah ditilang di Swiss.

Di Swiss, denda untuk tilang karena mengebut dihitung dengan mempertimbangkan pendapatan orang yang ditilang dan tingkat kecepatannya.

Pria asal Swedia tersebut terancam denda tertinggi yaitu total 650 ribu pound sterling.

“Kami tidak memiliki catatan orang yang tertangkap mengebut lebih cepat dari dia di negeri ini,” ujar juru bicara kepolisian Swiss.

Pengemudi tersebut tertangkap basah mengemudikan mobilnya dengan kecepatan 300 kilometer per jam. Namun, ia sempat tidak tertangkap radar pendeteksi kecepatan karena radar tidak bisa menangkap kecepatan lebih dari 200 kilometer per jam.

Pengemudi tersebut tertangkap kamera di jalan utama A12 antara Kota Bern dan Lausanne pada Jumat lalu.

Ketika ditangkap polisi, pria tersebut mengatakan, “Saya rasa speedometer di mobil yang baru ini salah.”

Menurut polisi setempat, Benoit Dumas, polisi baru bisa menyetop sang pria tersebut sekitar setengah kilometer setelah diketahui mengebut melebih kecepatan maksima